Minggu, 09 November 2014

PEMANFAATAN ARKEOLOGI UNTUK PARIWISATA




TUGAS ARKEOLOGI DAN PARIWISATA
Oleh :  NURUL ADLIYAH PURNAMASARI (F61112003)

PEMANFAATAN ARKEOLOGI UNTUK PARIWISATA
(Bentuk Pengelolaan dan Publikasi Pada Produk Wisata Budaya)

ABSTRAK
Tulisan ini membahas tentang pemanfaatan arkeologi untuk sektor pariwisata yang dikemas dalam produk wisata budaya. Dalam hal ini penulis menuliskan mengenai hal-hal yang terkait dengan nilai-nilai penting yang terkandung dalam sebuah objek arkeologi. Dimana, disatu sisi keberadaan dan kelestarian pada benda harus tetap dijaga, agar nilai yang terkandung didalamnya tidak hilang. Namun, disisi lain sebagai sebuah hasil budaya tentu saja sebuah objek arkeologi tetap harus diketahui dan dipublikasikan kepada masyarakat, karna bisa menjadi sebuah sumber ilmu pengetahuan, terutama mengenai masa lampau. Juga sebagai sebuah identitas yang mampu meningkatakan rasa nasionalisme atau rasa cinta kepada tanah air. Sehingga, pengembangannya sebagai sebuah objek wisata harus tetap dijalankan. Karena itulah salah satu cara yang bisa digunakan untuk mempublikasikan arkeologi kepada masyarakat.
Seperti yang kita ketahui, dengan pengembangan objek arkeologi sebagai objek wisata dan betapa pentingnya mensosialisasikan nilai dari objek tersebut pada masyarakat tentu saja akan membawa masalah besar terhadap kelestarian sebuah situs arkeologi. Karena hal tersebutlah, maka dalam tulisan ini penulis mencoba menjelaskan beberapa bentuk pengelolaan yang bisa dilakukan pada sebuah objek wisata arkeologi, agar kerusakannya bisa terminimalisir dengan adanya pengelolaan yang baik.
Selain itu, penulis juga mencoba memberikan beberapa saran yang bisa dilakukan untuk mempromosikan keberadaan objek arkeologi sebagai sebuah objek wisata. Sehingga, pengembangannya akan lebih maju serta keberagaman objek wisata budaya bisa lebih diketahui dan dikenal oleh masyarakat. Walaupun hal ini membawa dampak buruk dalam hal kelestarian, namun juga membawa dampak positif dalam hal financial, dalam hal pengembangan serta pensosialisasian nilai-nilai kearifan budaya pada objek tersebut.
LATAR BELAKANG
Indonesia sebagai sebuah Negara yang memiliki sejarah panjang tentu saja memiliki ribuan warisan budaya material dari masa lampau. Warisan budaya tersebut saat ini dikembangkan menjadi sebuah objek wisata dalam produk wisata budaya. Bukan hal yang tidak mungkin bahwa project tersebut akan berhasil. Dilihat dari betapa besar potensi yang dimiliki oleh setiap warisan budaya yang kemudian didukung oleh landscape alam Indonesia yang luar bisa bukan tidak mungkin wisatawan akan memilih mengunjungi sebuah situs arkeologi untuk tujuan wisata mereka. Hal ini membawa dampak yang cukup banyak terhadap warisan budaya tersebut. Ancaman kerusakan terhadap situs-situs tersebut tentu lebih banyak. Terutama jika seorang wisatawan awam terhadap arkeologi, yang menganggap bahwa sebuah objek wisata arkeologi sama halnya dengan objek-objek wisata lain yang kelestariannya tidak perlu diperhatikan. Sebut saja vandalisme sebagai salah satu jenis pengrusakan  yang banyak terjadi dibeberapa situs arkeologi.
Selain itu, sebagai sebuah objek wisata yang bertujuan untuk menarik minat masyarakat, promosi harus tetap dilakukan. Promosi bisa dilakukan dengan banyak cara. Hal tersebut juga tentu harus diperhatikan. Tidak semua situs arkeologi berada pada tempat strategis yang dengan mudah ditemukan oleh para peminat wisata. Banyak diantara situs-situs arkeologi yang terletak didaerah-daerah yang jauh dari pemukiman masyarakat. Padahal situs-situs tersebut memiliki potensi yang besar yang bisa mengundang ribuan wisatawan untuk mengunjunginya. Sehingga dalam hal ini, untuk pengembangannya dibutuhkan promosi yang cukup untuk mengundang wisatawan datang dan mengunjungi situs-situs tersebut.
Perencanaan dan pengembangan kawasan wisata budaya adalah merupakan salah satu bentuk konkret dari pelestarian budaya dan manfaat bagi pengembangan kepariwisataan baik yang memiliki nilai-nilai pelestarian aset budaya, agar aset budaya tersebut dapat berfungsi lebih optimal untuk peningkatan dan pemahaman  masyarakat akan pentingnya karya- karya budaya bangsa dalam bentuk manajemen pengelolaan kebudayaan dan kepariwisataan yang baik. Kawasan wisata budaya mengandung makna penguatan regulasi dan penyusunan pondasi kebijakan yang mempermudah dan menjamin pelaku pelaku di bidang kebudayaan dan kepariwisataan bersinergi dan berkoordinasi.
PEMBAHASAN
1.1  Nilai Penting Sebuah Warisan Budaya
Warisan budaya merupakan sebuah symbol identitas budaya bangsa, sebagai sebuah sumber pencarian jati diri. Dimana, kita ketahui sebagai sebuah bangsa yang besar Indonesia memiliki kesadaran tentang masa lampau dan memiliki segala perspektif mengenai bagaimana masa lampau serta segala peristiwa yang terjadi pada masa lampau. Di Indonesia warisan budaya masa lalu dianggap penting  untuk dipertahankan sebagai sebuah tinggalan masa lalu yang memiliki nilai penting untuk membangun ideologi bagi pemerintahan yang berkuasa. UU BCB mencerminkan kepentingan Negara melalui upaya pelestarian. Penyebutan “Monumen Nasional” biasanya terkait dengan upaya pencitraan atas simbol-simbol masa lalu yang dianggap penting dari sudut pemerintahan yang berkuasa.
Warisan budaya juga memiliki nilai pendidikan dan nilai ilmu pengetahuan. Dimana, kita ketahui disetiap Negara pengajaran sejarah nasional selalu diselenggarakan. Peninggalan warisan budaya bisa dijadikan media pengajaran kepada para pelajar. Study tour ke museum yang sering dilakukan oleh lembaga pendidikan adalah salah satu contoh betapa warisan budaya memberikan pengaruh terhadap dunia pendidikan. Dalam bidang ilmu pengetahuan, warisan budaya adalah sebuah data arkeologi yang dapat diteliti oleh para arkeolog untuk memperbaharui pengetahuan tentang masa lampau. Melalui riset ilmiah yang dilakukan dengan data arkeologi yang ada akan memberikan informasi yang begitu besar kepada masyarakat untuk memahami makna dari warisan budaya yang ada.
Selain itu, seperti yang kita bahas bahwa Warisan Budaya juga memiliki nilai ekonomi dalam bidang pariwisata. Dewasa ini, objek wisata budaya mendapat perhatian penting dalam pengembangan daya tarik objek wisata. Kehadirannya dalam dunia pariwisata  tentu saja memberikan keuntungan ekonomi bagi penyelenggara jasa wisata, yang secara tidak langsung memberikan pengalaman dan penghargaan kepada peninggalan arkeologi.
1.2  Permasalahan Dalam Produk Wisata Budaya
Pengembangan Produk Wisata Budaya yang menggunakan Sumber Daya Arkeologi sebagai objeknya sesungguhnya memberikan beberapa persoalan terhadap beberapa stake holders yang memiliki kepentingan didalamnya. Dalam hal ini yaitu berasal dari pandangan stake holder yang mengarah kepada hal pelestarian, dan stake holder yang mengarah pada hal ekonomi. Pandangan pertama melihat warisan budaya sebagai sebuah pusaka yang harus dilindungi dan dijauhkan dari hal-hal yang bisa membawa kerusakan dan memberikan potensi untuk mengurangi masa hidup sebuah warisan budaya. Dalam pengembangannya sebagai objek wisata bisa menjadi sumber malapetaka bagi upaya penjagaan warisan budaya yang tidak hanya menjadi hak generasi sekarang, namun juga generasi selanjutnya juga berhak untuk warisan budaya sebagai sebuah sumber ilmu pengetahuan.
Bagi penganut pandangan kedua, melihat warisan budaya sebagai sebuah pusaka yang akan memiliki manfaat bila dapat memenuhi kebutuhan manusia masa kini, khususnya sebagai sumber pemenuhan kebutuhan ekonomi. Masalah serupa masih terus berlangsung  dengan arah yang semakin jelas, yaitu bahwa kebutuhan ekonomi lebih mendominasi kekuatan pelestarian.
1.3  Bentuk-Bentuk Pengelolaan Produk Wisata Budaya
Menurut UU Sumber daya arkeologi adalah milik bersama. Dalam artian, semua masyarakat berhak mengakses dan berhubungan langsung dengan sumber daya arkeologi. Sehingga, project produk wisata budaya yang diciptakan oleh pemerintah bukanlah hal yang salah untuk dilakukan. Namun, yang perlu diketahui bahwa sumber daya arkeologi memiliki sifat yang rapuh dan tidak dapat diperbaharui keberadaannya. Tidak semua Sumber daya arkeologi bisa diselamatkan. Sehingga dibutuhkan management pengelolaan yang baik, agar sumber daya arkeologi baik yang digunakan sebagai objek wisata maupun yang tidak, bisa terhindar dari kerusakan.
Pada umumnya pengololaan sumber daya arkeologi yang telah tercatat sebagai sebuah cagar budaya diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Cagar Budaya. Pada pasal 56 mencatat bahwa “Setiap orang dapat berperang serta melakukan perlindungan cagar budaya”. Sehingga dalam hal ini, para wisatawan pun bisa diajak bersama dalam hal melakukan pelestarian terhadap warisan budaya. Hal ini bisa dilakukan dengan pemasangan poster atau banner pada tiap situs yang berisikan nilai-nilai penting pada objek wisata budaya, serta ajakan untuk bersama-sama melakukan pelesatarian.
Berikut ini beberapa saran bagaiamana seharusnya sebuah warisan budaya dikelola :
1.      Dijalankan untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Artinya, warisan budaya sebagai milik publik, sudah seharusnya pengelolaan diharapkan agar memberikan manfaat kepada masyarakat. Baik itu, wisatawan, pedagang dan pengusaha jasa wisata lainnya. Selain itu, pengelola harus mengupayakan agar konflik-konflik yang terjadi antara masing-masing stake holders bisa diselesaikan, sehingga diluar terwujudnya kepentingan mereka, mereka bisa diajak turut serta untuk melestarikan warisan budaya demi kepentingan bersama.
2.      Didasarkan pada pengetahuan dan penguasaan tentang aset budaya yang dikelola. Dalam hal ini warisan budaya harus dikelola sesuai dengan sifat dan kondisinya. Misalnya, apabila terjadi sebuah kerusakan warisan budaya, pihak pengelola bisa berfikir untuk melakukan pemugaran. Dimana, Hal-hal terkait pemugaran tercatat dalam Pasal 77 (ayat 1-6) Tentang pemugaran pada UU RI Nomor 11 tahun 2010. Sifat dan kondisi setiap situs yang berbeda membuat bentuk-bentuk pengelolaan yang dilakukan berbeda, sehingga profesi arkeolog dan managemen sumber daya arkeologi harus dilibatkan dalam pengelolaan.
3.      Pendapatan dari hasil dibukanya objek wisata harus dikelola dengan baik. Uang yang diperoleh juga harus digunakan untuk pengembangan situs.
4.      Pembanguan objek wisata lain disekitar situs juga bisa dilakukan untuk mengundang para wisatawan datang dan berkunjung pada kawasan wisata budaya. Misalnya, yang terjadi pada Museum Pulau Belitung, Pemerintah Kabupaten Belitung sengaja membuat sebuah kebun binatang pada halaman museum dengan tujuan agar kunjungan ke museum bisa lebih diminati oleh masyarakat.  Selain itu, yang terjadi pada Candi Borobudur. Disekitar candi Borubodur banyak dibangun kawasan wisatawan lainnya dengan tujuan ketika wisatawan berkunjung pada Candi Borobudur, mereka tidak hanya fokus pada candinya saja, sehingga masalah kelestarian terhadap batu-batu candi yang mulai haus bisa sedikit terkurangi. Namun dengan syarat pembangunan tidak akan merusak beberadaan situs. Apabila ketika pembangunan yang rencananya akan dilaksanakan menunjukan gejala akan munculnya kerusakan situs, lebih baik rencana tersebut dibatalkan. Untuk proses pengelolaan yang lebih baik, pengelolaan bisa diintegrasikan dengan perencanaan tata guna lahan.
5.      Menggunakan Pendekatan Perencanaan Pengembangan .
Pendekatan perencanaan pengembangan meliputi :
a)      Pendekatan Participatory Planning, di mana seluruh unsur yang terlibat dalam perencanaan dan pengembangan kawasan wisata budaya diikutsertakan baik secara teoritis maupun praktis.
b)      Pendekatan potensi dan karakteristik ketersediaan produk budaya yang dapat mendukung keberlanjutan pengelolaan kawasan wisata budaya.
c)      Pendekatan pemberdayaan masyarakat, adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan kemampuannya agar tercapai kemampuan baik yang bersifat pribadi maupun kelompok.
d)     Pendekatan kewilayahan, faktor keterkaitan antara wilayah merupakan kegiatan penting yang dapat memberikan potensinya sebagai bagian yang harus dimiliki dan diseimbangkan secara berencana
e)      Pendekatan optimalisasi potensi, dalam optimalisasi potensi yang berada di wilayah kecamatan atau di desa-desa perkembangan potensi kebudayaan masih jarang disentuh atau digunakan sebagi sebagai indikator keberhasilan pembangunan. Oleh karena itu optimalisasi kebudayaan dan kepariwisataan harus menjadi bagian yang integral dalam proses pembangunan wilayah.

1.4  Bentuk-Bentuk Publikasi Produk Wisata Budaya
Dalam pengembangannya sebagai Produk wisata budaya, sumber daya arkeologi tidak hanya dikelola dengan baik agar terjaga kelestariannya, tetapi juga perlu dipromosikan agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan umum. Berikut ini beberapa cara yang diusulkan oleh penulis untuk mempromosikan Wisata Budaya kepada masyarakat :
1.      Pengunaan Media Televisi. Program televisi yang menyiarkan acara wisata telah banyak bertebaran, Mulai dari Jejak Petualangan, Smart Travel, Long Weekend dll. Program wisata tersebut sangat bisa digunakan untuk hal promosi kepada masyarakat. Bukanlah hal yang susah bagi Kementerian Kebudayaaan dan Kementerian Pariwisata untuk memasukan berbagai daerah wisata pada program tersebut.
2.      Penyebaran Brosur kepada masyarakat terkait daerah wisata budaya yang dipromosikan.
3.      Menuliskan artikel tentang objek wisata budaya pada surat kabar, majalah wisata dan travelling.
4.      Pengunaan Media Intenet. Facebook, Twitter, Instagram, Path, Blogspot, Wordpress dan jejaring sosial lainnya juga bisa dimanfaatkan untuk promosi wisata budaya. Hampir semua kalangan masyarakat bisa melakukan promosi menggunakan media ini, terutama mahasiswa arkeologi dan kalangan arkeolog yang bisa dipastikan bisa mengakses internet setiap harinya.
PENUTUP
2.1 Kesimpulan
Warisan budaya merupakan sebuah symbol identitas budaya bangsa, sebagai sebuah sumber pencarian jati diri, yang patut dipertahankan keberadaannya. Namun juga patut untuk dipublikasi kepada masyarakat, sehingga dihadirkanlah produk wisata budaya yang bisa digunakan untuk mensosialisasikan nilai-nilai penting kepada masyarakat. Namun, dengan pengembangannya pada sektor wisata membuat kelestarian situs terancam. Dengan ini, bentuk-bentuk pengelolaan warisan budaya yang baik perlu dilakukan. Hal ini tercatat dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam pengembangannya sebagai Produk wisata budaya, sumber daya arkeologi tidak hanya dikelola dengan baik agar terjaga kelestariannya, tetapi juga perlu dipromosikan agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan umum. Berbagai cara bisa dilakukan untuk promosi. Bisa dengan menggunakan media televise, media catak seperti brosur, surat kabar dan majalah, serta juga bisa menggunakan sosial media.
2.2 Saran
Dalam hal ini penulisan memberikan saran kepada seluruh masyarakat, penikmat wisata budaya, penikmat kegiatan travelling, agar bisa menjaga objek wisata budaya dan menjauhi segala aktifitas yang bisa merusak kelestarian situs.

DAFTAR PUSTAKA
BPCB Makassar. 2011. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. BPCB Makassar, Direktorat Tinggalan Purbakala, Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata : Makassar
 Rahardjo, Supratikono dan Prof Hamdi Muluk. 2011. Pengelolaan Warisan Budaya di Indonesia. Lubuk Agung : Bandung.
Sastrayuda, Gumelar S. 2010. Konsep Pengembangan Kawasan Wisata Budaya (online). http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/LAINNYA/GUMELAR_S/HAND_OUT_MATKUL_KONSEP_RESORT_AND_LEISURE/PENGEMBANGAN_KAWASAN_WISATA_BUDAYA.pdf. Diakses pada tanggal 14 September 2014 pukul 21.32 WITA.

2 komentar: