TUGAS
ARKEOLOGI DAN PARIWISATA
Oleh
: NURUL ADLIYAH PURNAMASARI (F61112003)
PEMANFAATAN
ARKEOLOGI UNTUK PARIWISATA
(Bentuk
Pengelolaan dan Publikasi Pada Produk Wisata Budaya)
ABSTRAK
Tulisan
ini membahas tentang pemanfaatan arkeologi untuk sektor pariwisata yang dikemas
dalam produk wisata budaya. Dalam hal ini penulis menuliskan mengenai hal-hal
yang terkait dengan nilai-nilai penting yang terkandung dalam sebuah objek
arkeologi. Dimana, disatu sisi keberadaan dan kelestarian pada benda harus tetap
dijaga, agar nilai yang terkandung didalamnya tidak hilang. Namun, disisi lain
sebagai sebuah hasil budaya tentu saja sebuah objek arkeologi tetap harus
diketahui dan dipublikasikan kepada masyarakat, karna bisa menjadi sebuah
sumber ilmu pengetahuan, terutama mengenai masa lampau. Juga sebagai sebuah
identitas yang mampu meningkatakan rasa nasionalisme atau rasa cinta kepada
tanah air. Sehingga, pengembangannya sebagai sebuah objek wisata harus tetap
dijalankan. Karena itulah salah satu cara yang bisa digunakan untuk
mempublikasikan arkeologi kepada masyarakat.
Seperti
yang kita ketahui, dengan pengembangan objek arkeologi sebagai objek wisata dan
betapa pentingnya mensosialisasikan nilai dari objek tersebut pada masyarakat
tentu saja akan membawa masalah besar terhadap kelestarian sebuah situs
arkeologi. Karena hal tersebutlah, maka dalam tulisan ini penulis mencoba
menjelaskan beberapa bentuk pengelolaan yang bisa dilakukan pada sebuah objek
wisata arkeologi, agar kerusakannya bisa terminimalisir dengan adanya
pengelolaan yang baik.
Selain
itu, penulis juga mencoba memberikan beberapa saran yang bisa dilakukan untuk
mempromosikan keberadaan objek arkeologi sebagai sebuah objek wisata. Sehingga,
pengembangannya akan lebih maju serta keberagaman objek wisata budaya bisa
lebih diketahui dan dikenal oleh masyarakat. Walaupun hal ini membawa dampak buruk
dalam hal kelestarian, namun juga membawa dampak positif dalam hal financial, dalam hal pengembangan serta
pensosialisasian nilai-nilai kearifan budaya pada objek tersebut.
LATAR
BELAKANG
Indonesia
sebagai sebuah Negara yang memiliki sejarah panjang tentu saja memiliki ribuan
warisan budaya material dari masa lampau. Warisan budaya tersebut saat ini
dikembangkan menjadi sebuah objek wisata dalam produk wisata budaya. Bukan hal
yang tidak mungkin bahwa project
tersebut akan berhasil. Dilihat dari betapa besar potensi yang dimiliki oleh setiap
warisan budaya yang kemudian didukung oleh landscape
alam Indonesia yang luar bisa bukan tidak mungkin wisatawan akan memilih
mengunjungi sebuah situs arkeologi untuk tujuan wisata mereka. Hal ini membawa
dampak yang cukup banyak terhadap warisan budaya tersebut. Ancaman kerusakan
terhadap situs-situs tersebut tentu lebih banyak. Terutama jika seorang
wisatawan awam terhadap arkeologi, yang menganggap bahwa sebuah objek wisata
arkeologi sama halnya dengan objek-objek wisata lain yang kelestariannya tidak
perlu diperhatikan. Sebut saja vandalisme sebagai salah satu jenis
pengrusakan yang banyak terjadi
dibeberapa situs arkeologi.
Selain itu, sebagai sebuah objek wisata yang
bertujuan untuk menarik minat masyarakat, promosi harus tetap dilakukan. Promosi
bisa dilakukan dengan banyak cara. Hal tersebut juga tentu harus diperhatikan.
Tidak semua situs arkeologi berada pada tempat strategis yang dengan mudah
ditemukan oleh para peminat wisata. Banyak diantara situs-situs arkeologi yang
terletak didaerah-daerah yang jauh dari pemukiman masyarakat. Padahal situs-situs
tersebut memiliki potensi yang besar yang bisa mengundang ribuan wisatawan
untuk mengunjunginya. Sehingga dalam hal ini, untuk pengembangannya dibutuhkan
promosi yang cukup untuk mengundang wisatawan datang dan mengunjungi
situs-situs tersebut.
Perencanaan
dan pengembangan kawasan wisata budaya adalah merupakan salah satu bentuk
konkret dari pelestarian budaya dan manfaat bagi pengembangan kepariwisataan
baik yang memiliki nilai-nilai pelestarian aset budaya, agar aset budaya
tersebut dapat berfungsi lebih optimal untuk peningkatan dan pemahaman masyarakat akan pentingnya karya- karya
budaya bangsa dalam bentuk manajemen pengelolaan kebudayaan dan kepariwisataan
yang baik. Kawasan wisata budaya mengandung makna penguatan regulasi dan
penyusunan pondasi kebijakan yang mempermudah dan menjamin pelaku pelaku di
bidang kebudayaan dan kepariwisataan bersinergi dan berkoordinasi.
PEMBAHASAN
1.1 Nilai Penting Sebuah Warisan Budaya
Warisan
budaya merupakan sebuah symbol
identitas budaya bangsa, sebagai sebuah sumber pencarian jati diri. Dimana,
kita ketahui sebagai sebuah bangsa yang besar Indonesia memiliki kesadaran
tentang masa lampau dan memiliki segala perspektif mengenai bagaimana masa
lampau serta segala peristiwa yang terjadi pada masa lampau. Di Indonesia
warisan budaya masa lalu dianggap penting
untuk dipertahankan sebagai sebuah tinggalan masa lalu yang memiliki
nilai penting untuk membangun ideologi bagi pemerintahan yang berkuasa. UU BCB
mencerminkan kepentingan Negara melalui upaya pelestarian. Penyebutan “Monumen
Nasional” biasanya terkait dengan upaya pencitraan atas simbol-simbol masa lalu
yang dianggap penting dari sudut pemerintahan yang berkuasa.
Warisan
budaya juga memiliki nilai pendidikan dan nilai ilmu pengetahuan. Dimana, kita
ketahui disetiap Negara pengajaran sejarah nasional selalu diselenggarakan.
Peninggalan warisan budaya bisa dijadikan media pengajaran kepada para pelajar.
Study tour ke museum yang sering
dilakukan oleh lembaga pendidikan adalah salah satu contoh betapa warisan budaya
memberikan pengaruh terhadap dunia pendidikan. Dalam bidang ilmu pengetahuan, warisan
budaya adalah sebuah data arkeologi yang dapat diteliti oleh para arkeolog
untuk memperbaharui pengetahuan tentang masa lampau. Melalui riset ilmiah yang
dilakukan dengan data arkeologi yang ada akan memberikan informasi yang begitu
besar kepada masyarakat untuk memahami makna dari warisan budaya yang ada.
Selain
itu, seperti yang kita bahas bahwa Warisan Budaya juga memiliki nilai ekonomi
dalam bidang pariwisata. Dewasa ini, objek wisata budaya mendapat perhatian
penting dalam pengembangan daya tarik objek wisata. Kehadirannya dalam dunia
pariwisata tentu saja memberikan
keuntungan ekonomi bagi penyelenggara jasa wisata, yang secara tidak langsung memberikan
pengalaman dan penghargaan kepada peninggalan arkeologi.
1.2 Permasalahan Dalam Produk Wisata
Budaya
Pengembangan
Produk Wisata Budaya yang menggunakan Sumber Daya Arkeologi sebagai objeknya
sesungguhnya memberikan beberapa persoalan terhadap beberapa stake holders yang memiliki kepentingan
didalamnya. Dalam hal ini yaitu berasal dari pandangan stake holder yang mengarah kepada hal pelestarian, dan stake holder yang mengarah pada hal
ekonomi. Pandangan pertama melihat warisan budaya sebagai sebuah pusaka yang
harus dilindungi dan dijauhkan dari hal-hal yang bisa membawa kerusakan dan
memberikan potensi untuk mengurangi masa hidup sebuah warisan budaya. Dalam
pengembangannya sebagai objek wisata bisa menjadi sumber malapetaka bagi upaya
penjagaan warisan budaya yang tidak hanya menjadi hak generasi sekarang, namun
juga generasi selanjutnya juga berhak untuk warisan budaya sebagai sebuah
sumber ilmu pengetahuan.
Bagi
penganut pandangan kedua, melihat warisan budaya sebagai sebuah pusaka yang
akan memiliki manfaat bila dapat memenuhi kebutuhan manusia masa kini,
khususnya sebagai sumber pemenuhan kebutuhan ekonomi. Masalah serupa masih
terus berlangsung dengan arah yang
semakin jelas, yaitu bahwa kebutuhan ekonomi lebih mendominasi kekuatan
pelestarian.
1.3 Bentuk-Bentuk Pengelolaan Produk
Wisata Budaya
Menurut
UU Sumber daya arkeologi adalah milik bersama. Dalam artian, semua masyarakat
berhak mengakses dan berhubungan langsung dengan sumber daya arkeologi.
Sehingga, project produk wisata
budaya yang diciptakan oleh pemerintah bukanlah hal yang salah untuk dilakukan.
Namun, yang perlu diketahui bahwa sumber daya arkeologi memiliki sifat yang
rapuh dan tidak dapat diperbaharui keberadaannya. Tidak semua Sumber daya
arkeologi bisa diselamatkan. Sehingga dibutuhkan management pengelolaan yang
baik, agar sumber daya arkeologi baik yang digunakan sebagai objek wisata
maupun yang tidak, bisa terhindar dari kerusakan.
Pada
umumnya pengololaan sumber daya arkeologi yang telah tercatat sebagai sebuah
cagar budaya diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Cagar Budaya. Pada
pasal 56 mencatat bahwa “Setiap orang dapat berperang serta melakukan
perlindungan cagar budaya”. Sehingga dalam hal ini, para wisatawan pun bisa
diajak bersama dalam hal melakukan pelestarian terhadap warisan budaya. Hal ini
bisa dilakukan dengan pemasangan poster atau banner pada tiap situs yang berisikan nilai-nilai penting pada
objek wisata budaya, serta ajakan untuk bersama-sama melakukan pelesatarian.
Berikut
ini beberapa saran bagaiamana seharusnya sebuah warisan budaya dikelola :
1. Dijalankan
untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Artinya, warisan budaya sebagai milik
publik, sudah seharusnya pengelolaan diharapkan agar memberikan manfaat kepada
masyarakat. Baik itu, wisatawan, pedagang dan pengusaha jasa wisata lainnya.
Selain itu, pengelola harus mengupayakan agar konflik-konflik yang terjadi
antara masing-masing stake holders bisa
diselesaikan, sehingga diluar terwujudnya kepentingan mereka, mereka bisa
diajak turut serta untuk melestarikan warisan budaya demi kepentingan bersama.
2. Didasarkan
pada pengetahuan dan penguasaan tentang aset budaya yang dikelola. Dalam hal
ini warisan budaya harus dikelola sesuai dengan sifat dan kondisinya. Misalnya,
apabila terjadi sebuah kerusakan warisan budaya, pihak pengelola bisa berfikir
untuk melakukan pemugaran. Dimana, Hal-hal terkait pemugaran tercatat dalam
Pasal 77 (ayat 1-6) Tentang pemugaran pada UU RI Nomor 11 tahun 2010. Sifat dan
kondisi setiap situs yang berbeda membuat bentuk-bentuk pengelolaan yang
dilakukan berbeda, sehingga profesi arkeolog dan managemen sumber daya
arkeologi harus dilibatkan dalam pengelolaan.
3. Pendapatan
dari hasil dibukanya objek wisata harus dikelola dengan baik. Uang yang
diperoleh juga harus digunakan untuk pengembangan situs.
4. Pembanguan
objek wisata lain disekitar situs juga bisa dilakukan untuk mengundang para
wisatawan datang dan berkunjung pada kawasan wisata budaya. Misalnya, yang
terjadi pada Museum Pulau Belitung, Pemerintah Kabupaten Belitung sengaja
membuat sebuah kebun binatang pada halaman museum dengan tujuan agar kunjungan
ke museum bisa lebih diminati oleh masyarakat. Selain itu, yang terjadi pada Candi Borobudur.
Disekitar candi Borubodur banyak dibangun kawasan wisatawan lainnya dengan
tujuan ketika wisatawan berkunjung pada Candi Borobudur, mereka tidak hanya
fokus pada candinya saja, sehingga masalah kelestarian terhadap batu-batu candi
yang mulai haus bisa sedikit terkurangi. Namun dengan syarat pembangunan tidak
akan merusak beberadaan situs. Apabila ketika pembangunan yang rencananya akan
dilaksanakan menunjukan gejala akan munculnya kerusakan situs, lebih baik
rencana tersebut dibatalkan. Untuk proses pengelolaan yang lebih baik, pengelolaan
bisa diintegrasikan dengan perencanaan tata guna lahan.
5.
Menggunakan
Pendekatan Perencanaan Pengembangan .
Pendekatan perencanaan pengembangan
meliputi :
a) Pendekatan
Participatory Planning, di mana seluruh unsur yang terlibat dalam perencanaan
dan pengembangan kawasan wisata budaya diikutsertakan baik secara teoritis
maupun praktis.
b) Pendekatan
potensi dan karakteristik ketersediaan produk budaya yang dapat mendukung
keberlanjutan pengelolaan kawasan wisata budaya.
c) Pendekatan
pemberdayaan masyarakat, adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
mengembangkan kemampuannya agar tercapai kemampuan baik yang bersifat pribadi
maupun kelompok.
d) Pendekatan
kewilayahan, faktor keterkaitan antara wilayah merupakan kegiatan penting yang
dapat memberikan potensinya sebagai bagian yang harus dimiliki dan
diseimbangkan secara berencana
e) Pendekatan
optimalisasi potensi, dalam optimalisasi potensi yang berada di wilayah
kecamatan atau di desa-desa perkembangan potensi kebudayaan masih jarang
disentuh atau digunakan sebagi sebagai indikator keberhasilan pembangunan. Oleh
karena itu optimalisasi kebudayaan dan kepariwisataan harus menjadi bagian yang
integral dalam proses pembangunan wilayah.
1.4 Bentuk-Bentuk Publikasi Produk
Wisata Budaya
Dalam
pengembangannya sebagai Produk wisata budaya, sumber daya arkeologi tidak hanya
dikelola dengan baik agar terjaga kelestariannya, tetapi juga perlu
dipromosikan agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan umum. Berikut ini
beberapa cara yang diusulkan oleh penulis untuk mempromosikan Wisata Budaya
kepada masyarakat :
1. Pengunaan
Media Televisi. Program televisi yang menyiarkan acara wisata telah banyak
bertebaran, Mulai dari Jejak Petualangan, Smart Travel, Long Weekend dll.
Program wisata tersebut sangat bisa digunakan untuk hal promosi kepada
masyarakat. Bukanlah hal yang susah bagi Kementerian Kebudayaaan dan
Kementerian Pariwisata untuk memasukan berbagai daerah wisata pada program
tersebut.
2. Penyebaran
Brosur kepada masyarakat terkait daerah wisata budaya yang dipromosikan.
3. Menuliskan
artikel tentang objek wisata budaya pada surat kabar, majalah wisata dan travelling.
4. Pengunaan
Media Intenet. Facebook, Twitter, Instagram, Path, Blogspot, Wordpress dan
jejaring sosial lainnya juga bisa dimanfaatkan untuk promosi wisata budaya.
Hampir semua kalangan masyarakat bisa melakukan promosi menggunakan media ini,
terutama mahasiswa arkeologi dan kalangan arkeolog yang bisa dipastikan bisa mengakses
internet setiap harinya.
PENUTUP
2.1
Kesimpulan
Warisan budaya merupakan sebuah symbol identitas budaya bangsa, sebagai
sebuah sumber pencarian jati diri, yang patut dipertahankan keberadaannya.
Namun juga patut untuk dipublikasi kepada masyarakat, sehingga dihadirkanlah
produk wisata budaya yang bisa digunakan untuk mensosialisasikan nilai-nilai
penting kepada masyarakat. Namun, dengan pengembangannya pada sektor wisata
membuat kelestarian situs terancam. Dengan ini, bentuk-bentuk pengelolaan warisan
budaya yang baik perlu dilakukan. Hal ini tercatat dalam UU RI Nomor 11 Tahun
2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam pengembangannya sebagai Produk
wisata budaya, sumber daya arkeologi tidak hanya dikelola dengan baik agar
terjaga kelestariannya, tetapi juga perlu dipromosikan agar dapat dimanfaatkan
bagi kepentingan umum. Berbagai cara bisa dilakukan untuk promosi. Bisa dengan
menggunakan media televise, media catak seperti brosur, surat kabar dan
majalah, serta juga bisa menggunakan sosial media.
2.2
Saran
Dalam hal ini penulisan memberikan saran
kepada seluruh masyarakat, penikmat wisata budaya, penikmat kegiatan travelling, agar bisa menjaga objek
wisata budaya dan menjauhi segala aktifitas yang bisa merusak kelestarian
situs.
DAFTAR
PUSTAKA
BPCB Makassar. 2011. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. BPCB Makassar, Direktorat Tinggalan
Purbakala, Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala, Kementerian Kebudayaan
dan Pariwisata : Makassar
Rahardjo, Supratikono dan Prof Hamdi
Muluk. 2011. Pengelolaan Warisan Budaya
di Indonesia. Lubuk Agung : Bandung.
Sastrayuda, Gumelar S. 2010. Konsep Pengembangan Kawasan Wisata Budaya
(online). http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/LAINNYA/GUMELAR_S/HAND_OUT_MATKUL_KONSEP_RESORT_AND_LEISURE/PENGEMBANGAN_KAWASAN_WISATA_BUDAYA.pdf.
Diakses pada tanggal 14 September 2014 pukul 21.32 WITA.
anak blog2 mi kah?
BalasHapusyoiii dong mamennn..
Hapus